Kewajiban Berhijab Bagi Wanita Muslim

Kewajiban Berhijab Bagi Wanita Muslim | kaf-artwork.blogspot.com

Di masa awal Islam, hijab belum diwajibkan kepada wanita. Saat itu, wanita menampakkan wajah dan telapak tangannya pada kaum laki-laki, kemudian Allah mensyari’atkan hijab kepada kaum wanita dan mewajibkannya untuk menjaga dan memelihara wanita dari pandangan kaum laki-laki yang bukan mahram dan untuk mencegah timbulnya fitnah. Perintah ini berlaku setelah turunnya ayat hijab, yaitu firman Allah سبحانه و تعالى dalam   surat   Al-Ahzab,

"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka." (Al-Ahzab: 53)

Walaupun ayat ini diturunkan mengenai para isteri Nabi صلی الله عليه وسلم , namun maksudnya adalah mereka dan wanita lainnya karena keumuman alasan yang disebutkan itu dan cakupan maknanya. Dalam ayat lainnya Allah berfirman,

"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan RasulNya." (Al-Ahzab: 33)

Ayat ini mencakup para isteri Nabi صلی الله عليه وسلم dan wanita lainnya, seperti halnya firman Allah سبحانه و تعالى dalam ayat lainnya,

"Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuan-mu dan isteri-isteri orang mukmin, 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ahzab: 59)

Selain ini, Allah pun menurunkan dua ayat lainnya dalam   surat   An-Nur, yaitu,

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.' Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka?'." (An-Nur: 30-31)

Yang dimaksud dengan “perhiasan” di sini adalah keindahan dan daya tarik, yang mana wajah adalah yang paling utamanya. Sedangkan yang dimaksud dengan: "kecuali yang (biasa) nampak dari mereka." (An-Nur: 31) adalah pakaian. Demikian pendapat yang benar di antara dua pendapat ulama, sebagaimana yang dikatakan oleh sahabat yang mulia, Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه yang berdalih dengan firman Allah سبحانه و تعالى,

"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (An-Nur: 60)

Segi pendalilan dari ayat ini menunjukkan kewajiban berhijabnya wanita, yaitu menutup wajah dan seluruh badannya dari laki-laki yang bukan mahram: Namun Allah tidak menganggap berdosa pada wanita-wanita tua yang telah menopause yang tidak mempunyai keinginan untuk menikah lagi, asalkan tidak bersolek dengan perhiasan. Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa para wanita muda wajib berhijab, dan mereka berdosa bila me-ninggalkan kewajiban ini. Begitu pula para wanita tua yang berdandan (bersolek) dengan perhiasan, mereka tetap harus berhijab karena mereka itu juga fitnah. Kemudian di akhir ayat tadi Allah menyatakan, bahwa berlaku sopannya para wanita tua dengan tidak berdandan adalah lebih baik bagi mereka. Demikian ini karena lebih menjauhkan mereka dari fitnah. Telah diriwayatkan secara pasti dari Aisyah dan Asma’ رضي الله عنهم, saudarinya, yang menun-jukkan wajibnya wanita menutup wajah terhadap laki-laki yang bukan mahram, walaupun sedang melaksanakan ihram, sebagai-mana diriwayatkan dari Aisyah رضي الله عنها yang disebutkan dalam Ash-Shahihain, yang menunjukkan bahwa terbukanya wajah wanita hanya pada masa awal Islam kemudian dihapus dengan turunnya ayat hijab. Dengan demikian diketahui, bahwa berhijabnya wanita adalah perkara yang sudah lama ada, sejak masa Nabi سبحانه و تعالى Allah صلی الله عليه وسلم telah mewajibkannya, jadi bukan dari aturan masa Turki.

_________

Rujukan:
Majmu’ Al-Fatawa, juz 3, hal. 354. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

Jika artikel ini bermanfaat yuk bantu share.

0 komentar: