Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan

Berhijab Yuk!

Berhijab Yuk! | kaf-artwork.blogspot.com

Jilbab (baca: kerudung) telah menjadi komoditas mode. Banyak wanita yang lantas latah mengikuti perkembangan mode kerudung. Sejumlah artis pun menjadi trendsetter (acuan) berkerudung. Muncullah kerudung Inneke, kerudung Manohara, kerudung Marshanda, dsb. Produsenprodusen
kerudung dengan teramat santai mengemasnya dengan slogan trendi dan syar’i, smart dan syar’i, praktis dan Islami, syar’i dan girliefunkies namun syar’i, dsb. Karena laris, bisnis kerudung pun menjanjikan untung segunung. Yang menyedihkan, segala kerudung itu turut dikampanyekan sejumlah media Islam. Iklan kerudung hampir memenuhi seluruh isi majalah. Iklan kerudung bikin untung, memang. Namun, sadarkah kita sebagai media Islam, iklan itu menjadi semacam tazkiyah (rekomendasi) akan berbusana seperti ini? Belum dengan model menawan yang bisa mengundang godaan bagi laki-laki yang memandangnya. 

Apakah kita siap mempertanggungjawabkan semua itu dihadapan Allah Subhanahu wata’ala? Bicara “fikih” mending, memang mending pakai kerudung daripada tidak sama sekali. Daripada mengumbar aurat lebih mending jika “menutup” aurat. Namun, masalahnya adalah munculnya jilbabjilbab gaul telah membelokkan semangat berpakaian yang syar’i. Banyak “hijaber” dengan kerudung seperti itu telah merasa menutup aurat, walaupun hakikatnya hanya menutup kepala. Tanpa disadari, kita bahkan menjadi “iklan berjalan” dari makar musuhmusuh islam yang berupaya membelokkan makna hijab yang syar’i. Alih-alih memakai jilbab yang longgar dan menutup dada, malah muncul model “berjilbab” yang ala kadarnya. Atasnya kerudung mini, bawahnya koboi. Atasnya kerudung, bawahnya transparan. Atasnya kerudung, bawahnya celana pensil. Jilbab yang sedianya demi menjaga kehormatan diri tanpa mengundang daya tarik laki-laki mengalami anomali. Kini berjilbab itu justru wajib good looking (enak dilihat), modis, atau stylish. Belum dengan aksesoris yang Syar’i atau Trendi? “mempermanis” penampilan. Pernahkah kita sejenak merenung, kita sudah merasa menutup aurat namun nyatanya kita masih giat mengundang daya tarik laki-laki? Alhasil, tak hanya beranomali, gaya “berjilbab” sekarang benar-benar belok kiri. Di sisi lain, ada orang-orang yang tidak mau mengenakan jilbab dengan dalih yang penting ketakwaan bukan penampilan. Kalau penampilan dianggap tidak penting, mengapa wanita yang beralasan semacam itu tiap pekan ke salon dan spa; dan kenapa tiap keluar rumah selalu bermake-up? Pakaian takwa memang yang paling utama. Namun jangan lupa, pakaian yang tampak adalah bagian dari ketakwaan seseorang.

Lebih lebih, berhijab adalah perintah Allah Subhanahu wata’ala, dan tanda ketakwaan adalah ketaatan kita dalam menjalankan perintah-Nya. Problem yang sama juga dialami kaum pria. Sekarang banyak busana pria yang hanya meniru-niru model yang sedang ngetren, entah itu berasal dari Barat atau Korea. Belum rasa malu yang sudah tanggal, laki-laki kemana-mana menggunakan celana yang menampakkan aurat, entah itu celana pendek, ketat, atau yang berlubang di sanasini. Belum dengan model potongan yang melebihi mata kaki. Sekali lagi, kesadaran menutup aurat atau taat kepada aturan syar’i tenggelam dalam gempita fesyen.

Giliran ketemu jilbab syar’i atau jubah dituding adat Arab, seakan-akan celana jeans atau jas lengkap dengan dasinya adalah adat asli Indonesia. Intinya, memang ada rasa minder dalam hal ini. Oleh karena itu, mari kita perbaiki diri, sempurnakan hijab atau busana kita sesuai aturan syar’i. Semakin kita menutup rapat aurat kita, semakin tinggi harga diri kita sebagai seorang muslim/ muslimah. Lebih-lebih, hijab adalah suatu kebaikan besar, kehormatan, kemuliaan, sekaligus identitas seorang muslimah. Ketidaksiapan tidaklah pantas dijadikan alasan. Jika niat kita lurus, Allah Subhanahu wata’ala lah yang akan memberikan kita kesiapan dan kemantapan. Kata “syar’i” dan “trendi” bagaimanapun sulit bersenyawa. Jadi, kita pun diharuskan memilih: syar’i atau trendi?

asysyariah.com

Wanita Bercelana Panjang

Wanita Bercelana Panjang | kaf-artwork.blogspot.com
Pertanyaan:
Apakah hukumnya memakai celana panjang yang banyak dipakai wanita di zaman sekarang?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah Subhanahuwata’alla Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta yang mengikuti mereka hingga hari pembalasan.
Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya memberi nasehat kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menjadi pemimpin bagi orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya, seperti anak laki-laki dan wanita, istri, saudari dan selain mereka. Hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah Subhanahuwata’alla dalam kepemimpinan ini. Hendaklah mereka tidak melepaskan tali ikatan kepada wanita, yang Nabi Muhammad salallahu’alihi wassalam bersabda pada diri mereka:
Rasulullah salallahu’alihi wassalam bersabda: “Aku tidak melihat dari wanita-wanita yang kurang akal dan agama yang lebih mempengaruhi bagi hati laki-laki yang bijaksana selain dari salah seorang dari kalian.” [HR. Al-Bukhari 304, 1462 dan Muslim 79]
Dan saya berpendapat agar kaum muslimin jangan berjalan mengikuti mode ini, berupa berbagai jenis pakaian yang muncul dan banyak dijumpai yang diadaptasi dari trend mode budaya barat, dan kebanyakan darinya tidak sesuai dengan pakaian islami yang harus menutup semua tubuh wanita, seperti pakaian-pakaian pendek, ketat atau tipis. Termasuk di antaranya adalah celana panjang, sesungguhnya ia menggambarkan bentuk kaki wanita, demikian pula perut, pinggang, kedua payudaranya dan bentuk dari anggota tubuh lainnya. Maka memakainya termasuk dalam hadits Nabi Muhammad salallahu’alihi wassalam:
Rasulullah bersabda: ‘Ada dua golongan penghuni neraka yang belum aku lihat: Orang-orang yang memiliki cemeti seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul manusia. Dan wanita yang berpakaian seperti telanjang, berlenggang-lenggok dan menggoyang-goyangkan pundaknya, kepala mereka seperti punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium aromanya, dan sesungguhnya aromanya bisa tercium dari jarak seperti ini dan seperti ini.” [HR. Muslim 2128.]
Nasehat saya bagi laki-laki dan wanita yang beriman: hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah Subhanahuwata’alla, bersungguh-sungguh memakai pakaian islami yang menutup tubuh dan janganlah mereka menyia-nyiakan harta mereka untuk mengoleksi seperti pakaian ini. Wallahul muwaffiq.
Pertanyaan 2:
Syaikh, alasan mereka bahwa celana panjang ini lebar dan luas, di mana sudah menutup (semua tubuh)?
Jawaban 2:
Sekalipun luas dan lebar karena membedakan engkau dari laki-laki yang cenderung tidak menutup rapat. Kemudian, dikhawatirkan juga termasuk wanita yang menyerupai laki-laki karena celana panjang termasuk pakaian laki-laki.
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – Dakwah, edisi 1/1476 – 18-8-1415 H

Suara Wanita itu Aurat

Suara Wanita itu Aurat | kaf-artwork.blogspot.com

Pertanyaan:  
Ada yang mengatakan bahwa suara wanita itu aurat. Apakah ini benar?   

Jawaban:  
Wanita adalah tempat memenuhi kebutuhan laki-laki, mereka cenderung kepada wanita karena dorongan syahwat, jika wanita melagukan perkataannya maka akan bertambah fitnah. Karena itu Allah memerintahkan kepada kaum mukmin, apabila mereka hendak meminta sesuatu kepada wanita hendaknya dari balik tabir, Allah سبحانه و تعالى berfirman,  

"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka." (Al-Ahzab: 53).  

Allah juga melarang kaum wanita berlemah lembut dalam berbicara dengan kaum laki-laki agar tidak timbul keinginan orang yang di dalam hatinya ada penyakit, sebagaimana disebutkan Allah dalam firmanNya,  

"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya." (Al-Ahzab: 32).  

Begitulah yang diperintahkan walaupun saat itu kaum muk-min sangat kuat keimanannya, maka lebih-lebih lagi di zaman sekarang, di mana keimanan telah melemah dan sedikit orang yang berpegang teguh dengan agama. Maka hendaknya anda tidak sering-sering berbaur dengan kaum laki-laki yang bukan mahram, sedikit bicara dengan mereka kecuali karena keperluan mendesak dengan tidak lemah lembut dalam berbicara.  Dengan begitu anda tahu bahwa suara wanita yang tidak disertai dengan lemah lembut bukanlah aurat, karena kaum wanita pada masa Nabi صلی الله عليه وسلم biasa berbicara dengan beliau, mena-nyakan berbagai perkara agama mereka, demikian juga mereka berbicara dengan para sahabat رضي الله عنهم mengenai hal-hal yang mereka butuhkan, namun hal itu tidak diingkari. Hanya Allah-lah yang kuasa memberi petunjuk.  

Rujukan: 
Fatawa Al-Mar'ah, Lajnah Da'imah, hal. 209. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

Kewajiban Berhijab Bagi Wanita Muslim

Kewajiban Berhijab Bagi Wanita Muslim | kaf-artwork.blogspot.com

Di masa awal Islam, hijab belum diwajibkan kepada wanita. Saat itu, wanita menampakkan wajah dan telapak tangannya pada kaum laki-laki, kemudian Allah mensyari’atkan hijab kepada kaum wanita dan mewajibkannya untuk menjaga dan memelihara wanita dari pandangan kaum laki-laki yang bukan mahram dan untuk mencegah timbulnya fitnah. Perintah ini berlaku setelah turunnya ayat hijab, yaitu firman Allah سبحانه و تعالى dalam   surat   Al-Ahzab,

"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka." (Al-Ahzab: 53)

Walaupun ayat ini diturunkan mengenai para isteri Nabi صلی الله عليه وسلم , namun maksudnya adalah mereka dan wanita lainnya karena keumuman alasan yang disebutkan itu dan cakupan maknanya. Dalam ayat lainnya Allah berfirman,

"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan RasulNya." (Al-Ahzab: 33)

Ayat ini mencakup para isteri Nabi صلی الله عليه وسلم dan wanita lainnya, seperti halnya firman Allah سبحانه و تعالى dalam ayat lainnya,

"Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuan-mu dan isteri-isteri orang mukmin, 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ahzab: 59)

Selain ini, Allah pun menurunkan dua ayat lainnya dalam   surat   An-Nur, yaitu,

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.' Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka?'." (An-Nur: 30-31)

Yang dimaksud dengan “perhiasan” di sini adalah keindahan dan daya tarik, yang mana wajah adalah yang paling utamanya. Sedangkan yang dimaksud dengan: "kecuali yang (biasa) nampak dari mereka." (An-Nur: 31) adalah pakaian. Demikian pendapat yang benar di antara dua pendapat ulama, sebagaimana yang dikatakan oleh sahabat yang mulia, Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه yang berdalih dengan firman Allah سبحانه و تعالى,

"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (An-Nur: 60)

Segi pendalilan dari ayat ini menunjukkan kewajiban berhijabnya wanita, yaitu menutup wajah dan seluruh badannya dari laki-laki yang bukan mahram: Namun Allah tidak menganggap berdosa pada wanita-wanita tua yang telah menopause yang tidak mempunyai keinginan untuk menikah lagi, asalkan tidak bersolek dengan perhiasan. Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa para wanita muda wajib berhijab, dan mereka berdosa bila me-ninggalkan kewajiban ini. Begitu pula para wanita tua yang berdandan (bersolek) dengan perhiasan, mereka tetap harus berhijab karena mereka itu juga fitnah. Kemudian di akhir ayat tadi Allah menyatakan, bahwa berlaku sopannya para wanita tua dengan tidak berdandan adalah lebih baik bagi mereka. Demikian ini karena lebih menjauhkan mereka dari fitnah. Telah diriwayatkan secara pasti dari Aisyah dan Asma’ رضي الله عنهم, saudarinya, yang menun-jukkan wajibnya wanita menutup wajah terhadap laki-laki yang bukan mahram, walaupun sedang melaksanakan ihram, sebagai-mana diriwayatkan dari Aisyah رضي الله عنها yang disebutkan dalam Ash-Shahihain, yang menunjukkan bahwa terbukanya wajah wanita hanya pada masa awal Islam kemudian dihapus dengan turunnya ayat hijab. Dengan demikian diketahui, bahwa berhijabnya wanita adalah perkara yang sudah lama ada, sejak masa Nabi سبحانه و تعالى Allah صلی الله عليه وسلم telah mewajibkannya, jadi bukan dari aturan masa Turki.

_________

Rujukan:
Majmu’ Al-Fatawa, juz 3, hal. 354. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

Keutamaan Wanita Shalihah

Keutamaan Wanita Shalihah | kaf-artwork.blogspot.com

Wahai saudariku muslimah, wanita adalah kunci kebaikan suatu umat. Wanita bagaikan batu bata, ia adalah pembangun generasi manusia. Maka jika kaum wanita baik, maka baiklah suatu generasi. Namun sebaliknya, jika kaum wanita itu rusak, maka akan rusak pulalah generasi tersebut.

Maka, engkaulah wahai saudariku… engkaulah pengemban amanah pembangun generasi umat ini. Jadilah engkau wanita muslimah yang sejati, wanita yang senantiasa menjaga kehormatannya. Yang menjunjung tinggi hak Rabb-nya. Yang setia menjalankan sunnah rasul-Nya.

Wanita Berbeda Dengan Laki-Laki

Allah berfirman,

  وَمَاخَلَقْتُ الجِنَّ وَ الإِنْسَ إِلاَّلِيَعْبُدُوْنِ

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (Qs. Adz-Dzaariyat: 56)

Allah telah menciptakan manusia dalam jenis perempuan dan laki-laki dengan memiliki kewajiban yang sama, yaitu untuk beribadah kepada Allah. Dia telah menempatkan pria dan wanita pada kedudukannya masing-masing sesuai dengan kodratnya. Dalam beberapa hal, sebagian mereka tidak boleh dan tidak bisa menggantikan yang lain.

Keduanya memiliki kedudukan yang sama. Dalam peribadatan, secara umum mereka memiliki hak dan kewajiban yang tidak berbeda. Hanya dalam masalah-masalah tertentu, memang ada perbedaan. Hal itu Allah sesuaikan dengan naluri, tabiat, dan kondisi masing-masing.

Allah mentakdirkan bahwa laki-laki tidaklah sama dengan perempuan, baik dalam bentuk penciptaan, postur tubuh, dan susunan anggota badan.
Allah berfirman,

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأنْثَى

“Dan laki-laki itu tidaklah sama dengan perempuan.” (Qs. Ali Imran: 36)

Karena perbedaan ini, maka Allah mengkhususkan beberapa hukum syar’i bagi kaum laki-laki dan perempuan sesuai dengan bentuk dasar, keahlian dan kemampuannya masing-masing. Allah memberikan hukum-hukum yang menjadi keistimewaan bagi kaum laki-laki, diantaranya bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, kenabian dan kerasulan hanya diberikan kepada kaum laki-laki dan bukan kepada perempuan, laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari bagian perempuan dalam hal warisan, dan lain-lain. Sebaliknya, Islam telah memuliakan wanita dengan memerintahkan wanita untuk tetap tinggal dalam rumahnya, serta merawat suami dan anak-anaknya.

Mujahid meriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata: “Wahai Rasulullah, mengapa kaum laki-laki bisa pergi ke medan perang sedang kami tidak, dan kamipun hanya mendapatkan warisan setengah bagian laki-laki?” Maka turunlah ayat yang artinya, “Dan janganlah kamu iri terhadap apa yang dikaruniakan Allah…” (Qs. An-Nisaa': 32)” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari, Imam Ahmad, Al-Hakim, dan lain sebagainya)

Saudariku, maka hendaklah kita mengimani apa yang Allah takdirkan, bahwa laki-laki dan perempuan berbeda. Yakinlah, di balik perbedaan ini ada hikmah yang sangat besar, karena Allah adalah Dzat Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Mari Menjaga Kehormatan Dengan Berhijab

Berhijab merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap wanita muslimah. Hijab merupakan salah satu bentuk pemuliaan terhadap wanita yang telah disyariatkan dalam Islam. Dalam mengenakan hijab syar’i haruslah menutupi seluruh tubuh dan menutupi seluruh perhiasan yang dikenakan dari pandangan laki-laki yang bukan mahram. Hal ini sebagaimana tercantum dalam firman Allah Ta’ala:

وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

“dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya.” (Qs. An-Nuur: 31)
Mengenakan hijab syar’i merupakan amalan yang dilakukan oleh wanita-wanita mukminah dari kalangan sahabiah dan generasi setelahnya. Merupakan keharusan bagi wanita-wanita sekarang yang menisbatkan diri pada islam untuk meneladani jejak wanita-wanita muslimah pendahulu meraka dalam berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah dalam masalah berhijab. Hijab merupakan cermin kesucian diri, kemuliaan yang berhiaskan malu dan kecemburuan (ghirah). Ironisnya, banyak wanita sekarang yang menisbatkan diri pada islam keluar di jalan-jalan dan tempat-tempat umum tanpa mengenakan hijab, tetapi malah bersolek dan bertabaruj tanpa rasa malu. Sampai-sampai sulit dibedakan mana wanita muslim dan mana wanita kafir, sekalipun ada yang memakai kerudung, akan tetapi kerudung tersebut tak ubahnya hanyalah seperti hiasan penutup kepala.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

“Semoga Alloh merahmati para wanita generasi pertama yang berhijrah, ketika turun ayat:

“dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya,” (Qs. An-Nuur: 31)

“Maka mereka segera merobek kain panjang/baju mantel mereka untuk kemudian menggunakannya sebagai khimar penutup tubuh bagian atas mereka.”

Subhanallah… jauh sekali keadaan wanita di zaman ini dengan keadaan wanita zaman sahabiah.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa hijab merupakan kewajiban atas diri seorang muslimah dan meninggalkannya menyebabkan dosa yang membinasakan dan mendatangkan dosa-dosa yang lainnya. Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya hendaknya wanita mukminah bersegera melaksanakan perintah Alloh yang satu ini.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Dan tidaklah patut bagi mukmin dan tidak (pula) bagi mukminah, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, kemudian mereka mempunyai pilihan (yang lain) tentang urusan mereka, dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya. Maka sungguhlah dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Qs. Al-Ahzab: 36)
Mengenakan hijab syar’i mempunyai banyak keutamaan, diantaranya:

  1. Menjaga kehormatan.
  2. Membersihkan hati.
  3. Melahirkan akhlaq yang mulia.
  4. Tanda kesucian.
  5. Menjaga rasa malu.
  6. Mencegah dari keinginan dan hasrat syaithoniah.
  7. Menjaga ghirah.
Kembalilah ke Rumahmu

  وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ

“Dan hendaklah kamu tetap berada di rumahmu.” (Qs. Al-Ahzab: 33)

Islam telah memuliakan kaum wanita dengan memerintahkan mereka untuk tetap tinggal dalam rumahnya. Ini merupakan ketentuan yang telah Allah syari’atkan. Oleh karena itu, Allah membebaskan kaum wanita dari beberapa kewajiban syari’at yang di lain sisi diwajibkan kepada kaum laki-laki, diantaranya:

  1. Digugurkan baginya kewajiban menghadiri shalat jum’at dan shalat jama’ah.
  2. Kewajiban menunaikan ibadah haji bagi wanita disyaratkan dengan mahram yang menyertainya.
  3. Wanita tidak berkewajiban berjihad.
Sedangkan keluarnya mereka dari rumah adalah rukhshah (keringanan) yang diberikan karena kebutuhan dan darurat. Maka, hendaklah wanita muslimah tidak sering-sering keluar rumah, apalagi dengan berhias atau memakai wangi-wangian sebagaimana halnya kebiasaan wanita-wanita jahiliyah.
Perintah untuk tetap berada di rumah merupakan hijab bagi kaum wanita dari menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahram dan dari ihtilat. Apabila wanita menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahram maka ia wajib mengenakan hijab yang menutupi seluruh tubuh dan perhiasannya. Dengan menjaga hal ini, maka akan terwujud berbagai tujuan syari’at, yaitu:

  1. Terpeliharanya apa yang menjadi tuntunan fitrah dan kondisi manusia berupa pembagian yang adil diantara hamba-hamba-Nya yaitu kaum wanita memegang urusan rumah tangga sedangkan laki-laki menangani pekerjaan di luar rumah.
  2. Terpeliharanya tujuan syari’at bahwa masyarakat islami adalah masyarakat yang tidak bercampur baur. Kaum wanita memiliki komunitas khusus yaitu di dalam rumah sedang kaum laki-laki memiliki komunitas tersendiri, yaitu di luar rumah.
  3. Memfokuskan kaum wanita untuk melaksanakan kewajibannya dalam rumah tangga dan mendidik generasi mendatang.
Islam adalah agama fitrah, dimana kemaslahatan umum seiring dengan fitrah manusia dan kebahagiaannya. Jadi, Islam tidak memperbolehkan bagi kaum wanita untuk bekerja kecuali sesuai dengan fitrah, tabiat, dan sifat kewanitaannya. Sebab, seorang perempuan adalah seorang istri yang mengemban tugas mengandung, melahirkan, menyusui, mengurus rumah, merawat anak, mendidik generasi umat di madrasah mereka yang pertama, yaitu: ‘Rumah’.

Bahaya Tabarruj Model Jahiliyah

Bersolek merupakan fitrah bagi wanita pada umumnya. Jika bersolek di depan suami, orang tua atau teman-teman sesama wanita maka hal ini tidak mengapa. Namun, wanita sekarang umumnya bersolek dan menampakkan sebagian anggota tubuh serta perhiasan di tempat-tempat umum. Padahal di tempat-tempat umum banyak terdapat laki-laki non mahram yang akan memperhatikan mereka dan keindahan yang ditampakkannya. Seperti itulah yang disebut dengan tabarruj model jahiliyah.
 
Di zaman sekarang, tabarruj model ini merupakan hal yang sudah dianggap biasa, padahal Allah dan Rasul-Nya mengharamkan yang demikian.
Allah berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap berada di rumahmu, dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti model berhias dan bertingkah lakunya orang-orang jahiliyah dahulu (tabarruj model jahiliyah).” (Qs. Al-Ahzab: 33)

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Ada dua golongan ahli neraka yang tidak pernah aku lihat sebelumnya; sekelompok orang yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuk manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang, mereka berjalan melenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak bisa mencium aromanya. Sesungguhnya aroma jannah tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Bentuk-bentuk tabarruj model jahiliyah diantaranya:

  1. Menampakkan sebagian anggota tubuhnya di hadapan laki-laki non mahram.
  2. Menampakkan perhiasannya,baik semua atau sebagian.
  3. Berjalan dengan dibuat-buat.
  4. Mendayu-dayu dalam berbicara terhadap laki-laki non mahram.
  5. Menghentak-hentakkan kaki agar diketahui perhiasan yang tersembunyi.

Wanita Memandang Laki-laki

Wanita Memandang Laki-laki | kaf-artwork.blogspot.com

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya wanita memandang laki-laki melalui layar televisi atau dengan pandangan biasa di jalanan?

Jawaban:
Wanita memandang laki-laki tidak terlepas dari dua hal, baik itu di televisi ataupun lainnya:
1. Memandang disertai syahwat dan rasa senang. Ini hukumnya haram karena mengandung kerusakan dan fitnah.
2. Sekedar memandang tanpa disertai syahwat dan rasa senang. Ini tidak apa-apa menurut pendapat yang benar di antara beberapa pendapat para ahli ilmu. Pandangan yang seperti ini dibolehkan berdasarkan riwayat yang disebutkan dalam Shahihain, bahwa Aisyah رضي الله عنها pernah melihat laki-laki dari Habasyah yang sedang bermain-main, sementara posisi Nabi صلی الله عليه وسلم menghalanginya, lalu beliau mempersilahkannya. Lagi pula, ketika kaum wanita sedang di pasar, mereka bisa melihat kaum laki-laki walaupun mereka mengenakan hijab, jadi wanita bisa melihat laki-laki tapi laki-laki tidak dapat melihatnya. Tapi yang demikian ini dengan syarat tidak ada syahwat dan tidak terjadi fitnah, jika disertai syahwat atau fitnah, maka pandangan itu pun haram, baik di televisi maupun lainnya.

Rujukan:
Fatawa Al-Mar'ah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 43. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

Pertanyaan:
Apa hukumnya wanita memandang laki-laki yang bukan mahram?

Jawaban:
Kami nasehatkan agar wanita menahan diri dari meman-dang gambar laki-laki yang bukan mahramnya, maka lebih baik wanita tidak memandang laki-laki dan laki-laki tidak memandang wanita. Tidak ada perbedaan dalam hal ini, baik perdebatan, perlombaan ataupun lainnya, karena biasanya wanita itu lemah daya tahannya, dan banyak terjadi karena seringnya wanita menyaksikan film-film dan gambar-gambar mempesona membangkitkan syahwatnya dan mendorong timbulnya fitnah. Maka menjauhi sebab-sebabnya lebih dekat kepada selamat. Wallahul musta'an.

Rujukan:
Fatawa Al-Mar'ah, Syaikh Ibnu Jibrin, hal. 44. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.        

Akhwat Boleh Pakai Parfum?


Sebagian wanita yang sudah belajar agama ada yang salah memahami bahwa parfum itu haram dan tidak boleh bagi wanita. Mungkin karena membaca hadits berikut.

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad. Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ , no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Memang benar, akan tetapi yang dimaksud hadits tersebut adalah parfum untuk keluar rumah dan laki-laki bisa mencium wanginya dan bisa membangkitkan syahwat laki-laki.
Al-Munawi rahimahullah berkata,

والمرأة إذا استعطرت فمرت بالمجلس فقد هيجت شهوة الرجال بعطرها وحملتهم على النظر إليها، فكل من ينظر ‏إليها فقد زنا بعينه، ويحصل لها إثمٌ لأنها حملته على النظر إليها وشوشت قلبه، فإذن هي سببُ زناه بالعين، فهي أيضاً زانية
“Wanita jika memakai parfum kemudian melewati majelis (sekumpulan) laki-laki maka ia bisa membangkitkan syahwat laki-laki dan mendorong mereka untuk melihat kepadanya. Setiap yang melihat kepadanya maka matanya telah berzina. Wanita tersebut mendapat dosa karena memancing pandangan kepadanya dan membuat hati laki-laki tidak tenang. Jadi, ia adalah penyebab zina mata dan ia termasuk pezina.”(Faidhul Qadir, 5:27, Makatabah At-Tijariyah, cet. 1, 1356 H, Al-Maktabah Asy-Syamilah)

Islam memang tegas dalam hal ini, mengingat sangat besarnya fitnah wanita terhadap laki-laki. Bahkan jika sudah terlanjur memakai parfum kemudian hendak ke masjid, sang wanita diperintahkan mandi agar tidak tercium bau semerbaknya. Padahal tujuan ke masjid adalah untuk beribadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أيما امرأة تطيبت ثم خرجت إلى المسجد لم تقبل لها صلاة حتى تغتسل
“Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi.” (Hadits riwayat Ahmad, 2:444. Syaikh Al-Albani menilainya shahih dalam Shahihul Jami’, no.2703)
Ada parfum yang boleh bagi perempuan
Larangan diatas bukan berarti perempuan tidak boleh memakai wewangian sama sekali atau dibiarkan berbau tak sedap. Perhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه
“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.7564; hadits hasan. Lihat: Fiqh Sunnah lin Nisa’, hlm. 387)

Oleh karena itu, jika parfum dengan wangi sedikit/samar atau untuk sekadar menetralkan bau, (misalnya: deodoran), maka boleh. Selain itu, jika untuk suami, silakan berwangi seharum mungkin. Perlu diperhatikan bahwa parfum wanita warnanya jelas.

Al-Munawi rahimahullah berkata,

وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه) قالوا: هذا فيمن تخرج من بيتها وإلا فلتطيب بما شاءت

“Maksud dari ‘wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak’. Ulama berkata, ‘Ini bagi perempuan yang hendak keluar dari rumahnya. Jika tidak, ia bisa memakai parfum sekehendak hatinya.’” (Syarh Asy-Syama’il, 2:5)