Wanita Memandang Laki-laki | kaf-artwork.blogspot.com
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya wanita memandang laki-laki melalui layar televisi atau dengan pandangan biasa di jalanan?
Jawaban:
Rujukan:
Fatawa Al-Mar'ah, Syaikh Ibnu Jibrin, hal. 44. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
Bagaimana hukumnya wanita memandang laki-laki melalui layar televisi atau dengan pandangan biasa di jalanan?
Jawaban:
Wanita memandang laki-laki tidak terlepas dari dua hal, baik itu di
televisi ataupun lainnya:
1. Memandang disertai syahwat dan rasa
senang. Ini hukumnya haram karena mengandung kerusakan dan fitnah.
2.
Sekedar memandang tanpa disertai syahwat dan rasa senang. Ini tidak
apa-apa menurut pendapat yang benar di antara beberapa pendapat para
ahli ilmu. Pandangan yang seperti ini dibolehkan berdasarkan riwayat
yang disebutkan dalam Shahihain, bahwa Aisyah رضي
الله عنها
pernah melihat laki-laki dari Habasyah yang sedang bermain-main,
sementara posisi Nabi صلی الله عليه وسلم
menghalanginya, lalu beliau mempersilahkannya. Lagi pula, ketika
kaum wanita sedang di pasar, mereka bisa melihat kaum laki-laki
walaupun mereka mengenakan hijab, jadi wanita bisa melihat laki-laki
tapi laki-laki tidak dapat melihatnya. Tapi yang demikian ini dengan
syarat tidak ada syahwat dan tidak terjadi fitnah, jika disertai
syahwat atau fitnah, maka pandangan itu pun haram, baik di televisi
maupun lainnya.
Rujukan:
Fatawa Al-Mar'ah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 43. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
Pertanyaan:
Apa hukumnya wanita memandang laki-laki yang bukan mahram?
Jawaban:
Kami nasehatkan agar wanita menahan diri dari meman-dang gambar laki-laki yang bukan mahramnya, maka lebih baik wanita tidak memandang laki-laki dan laki-laki tidak memandang wanita. Tidak ada perbedaan dalam hal ini, baik perdebatan, perlombaan ataupun lainnya, karena biasanya wanita itu lemah daya tahannya, dan banyak terjadi karena seringnya wanita menyaksikan film-film dan gambar-gambar mempesona membangkitkan syahwatnya dan mendorong timbulnya fitnah. Maka menjauhi sebab-sebabnya lebih dekat kepada selamat. Wallahul musta'an.
Rujukan:
Fatawa Al-Mar'ah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 43. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
Pertanyaan:
Apa hukumnya wanita memandang laki-laki yang bukan mahram?
Jawaban:
Kami nasehatkan agar wanita menahan diri dari meman-dang gambar laki-laki yang bukan mahramnya, maka lebih baik wanita tidak memandang laki-laki dan laki-laki tidak memandang wanita. Tidak ada perbedaan dalam hal ini, baik perdebatan, perlombaan ataupun lainnya, karena biasanya wanita itu lemah daya tahannya, dan banyak terjadi karena seringnya wanita menyaksikan film-film dan gambar-gambar mempesona membangkitkan syahwatnya dan mendorong timbulnya fitnah. Maka menjauhi sebab-sebabnya lebih dekat kepada selamat. Wallahul musta'an.
Rujukan:
Fatawa Al-Mar'ah, Syaikh Ibnu Jibrin, hal. 44. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
Terima kasih atas penjelasan wanita memandang laki-laki...
BalasHapusnaam
Hapus